Bab
8 Permodalan Koperasi
1.
Arti
Modal Koperasi
Modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan
perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah
simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal
bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota
untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi
lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan
adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Istilah simpanan untuk modal
koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal
pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun
1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal,
dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus
pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status
modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.
Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi
dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri,
yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung
resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam
praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah
itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga
dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku
umum.
2. Sumber Modal
·
Menurut UU No 12 / 1967
a.
Simpanan
Pokok
b.
Simpanan
Wajib
c.
Simpanan
Sukarela
d.
Modal
Sendiri
·
Menurut UU No. 25 / 1992
a.
Modal
sendiri (equity capital)
b.
Modal
pinjaman ( debt capital)
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan. Banyak sekali
manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Manfaat Distribusi Cadangan :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah
operating capital
koperasi
• Sebagai jaminan
untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di
kemudian hari
• Perluasan usaha
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar