BAB 2 PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
·
Definisi ILO
defenisi koperasi
menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
- Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
- Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
- Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
- Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
·
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago
(1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para angotanya.
·
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan
bahwa, tidak ada satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution,
M. dan M. Taufik, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan
defenisi koperasi sebagai berikut:
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
“There is no single (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that a cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective”
·
Defiinsi Hatta
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia mengemukakan pengertian koperasi yakni “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasrkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang”
·
Definisi Munkner
Munker mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga”
secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Tujuan
Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
- Prinsip Munkner
prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
- Prinsip Rochdale
Prinsip-prinsip
Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang
disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu
koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan
dengan timbangan yang
benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian
anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan
agamaanggota.
- Prinsip Raiffeisen
Koperasi
Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani
kecil atas dasar saling
mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian
keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.
- Prinsip Schulze
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja
tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung
jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.
- Prinsip Ica
ICA
sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip
koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk
itu, telah dibentuk komisi khusus
guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah
dirintis oleh para pionir koperasi
Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun
1930-1934.
Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus
yang dibentuk tahun
1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas
Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial,
(E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing
anggota dalam usaha
koperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan
pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi yang
berlaku secara universal, keberadaan koperasi
Indonesia adalah juga berdasarkan
landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan
struktural, yaitu Undang-Undang Dasar
1945.
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
SUMBER :
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA21&lpg=PA21&dq=prinsip+munkner&source=bl&ots=We6LUcbPXs&sig=GZYc5FQQg8UAhsD1TlLjmCSYPC0&hl=id&sa=X&ei=YPN_UKvqEcHSrQf8rIG4CA&ved=0CEQQ6AEwBw#v=onepage&q=prinsip%20munkner&f=false
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
0 komentar:
Posting Komentar