Bab 4 Tujuan dan Fungsi Koperasi
1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
2.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan
kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain,
seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
3.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan
umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu:
i.
Memaksimumkan
Keuntungan
ii.
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
iii.
Meminimumkan
Biaya
Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Dan tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi
keanggotaan prinsip kebersamaan.
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
4 Alasan mengapa perusahaan koperasi harus mempunyai
tujuan :
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya. Dengan menetapkan tujuan, maka perusahaan akan menarik orang yang mengenali tujuan ini sehingga mau bekerja untuk meraka.
- Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan. Tujuan yang dinyatakan mengarahkan perhatian karyawan kepada norma prilaku yang dihendaki. Tujuan dapat mengurangi pertentangan dalam membuat keputusan apabila semua karyawan mengetahui apa tujuannya.
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Tujuan merupakan norma terakhir bagi organisasi dalam menilai dirinya. Tanpa tujuan, organisasi tidak mempunyai dasar yang jelas untuk menilai keberhasilannya.
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
5.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
1. adanya kesulitan menentukan apakah
manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum
keputusan diambil.
3. kritikan atas tanggung jawab sosial.
6.
Teori
Laba
Pada dasarnya setiap perusahaan khususnya
bank, baik bank umum (konvesional) maupun bank syariah memiliki tujuan yang
sama yaitu memperoleh laba (profit
oriented). Suatu bank dalam memperluas usahanya harus ditunjang dengan laba
yang besar. Secara umum laba dapat diperoleh dari seluruh penghasilan dikurangi
dengan biaya. Besarnya laba yang dicapai
menjadi ukuran sukses tidaknya bagi suatu bank.
Pengertian laba menurut Zaki Baridwan
(2000;31) :
“Laba (Gains) adalah kenaikan
modal (aktiva bersih) yang berasal dari transaksi yang jarang terjadi dari
suatu badan usaha, dan dari transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan
usaha selama satu periode kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau investasi oleh pemilk”
Adapun
pengertian laba menurut Sofyan Syahfri Harahap (2001;115) :
“Gain (laba) naiknya nilai equity dari transaksi yang sifatnya
insidentil dan bukan kegiatan utama (entity)
dari transaksi atau kejadian lainnya yang mempengaruhi entity selama satu
periode tertentu kecuali yang berasal dari hasil atau investasi dari pemilik”
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya,
laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang
dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk
dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga
masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu akhirnya
koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal 4)
yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan
ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya
dilindungi dibawah naungan badan hukum.
- Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha
adalah sebagai pemilik ( owner) dan sebagai pemakai ( users). Sebagai pemilik,
kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya.Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan
yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
- Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
-
Unit usaha simpan pinjam.
-
Perdagangan umum.
-
Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
-
Kontraktor dan
konsultan bangunan.
-
Penerbitan dan
percetakan.
-
Agrobisnis dan
agroindustri.
-
Jasa pendidikan,
konsultan dan pelatihan pendidikan.
-
Jasa telekomunikasi
umum.
-
Jasa teknologi
informasi.
-
Biro jasa.
-
Jasa pengiriman
barang.
-
Jasa transportasi.
-
Jasa pemasaran umum.
-
Jasa perbaikan
kendaraan dan elektronik.
-
Jasa pengembangan dan
konsultan olahraga.
-
Event organizer
-
Kerjasama dengan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan
Usaha Koperasi (BUK).
-
Klinik kesehatan dan
apotek.
-
Desain grafis dan
galeri seni.
- Permodalan Koperasi
Koperasi dalam melaksanakan
aktivitas usaha dan sebagai Badan Usaha sangat ditentukan terhadap besar
kecilnya modal yang digunakan. Sejak munculnya UU Koperasi no. 79 Tahun 1958,
no. 12 Tahun 1967 dan sekarang UU Perkoperasian no. 25 Tahun 1992 simpanan
koperasi adalah merupakan modal. Kalangan masyarakat awam pengertian modal
koperasi dipersamakan dengan simpanan, sedangkan simpanan koperasi hanya
meliputi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Sebelum UU seperti
tersebut diatas yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933 dan 1949 tidak mengatur tentang
permodalan koperasi dan bidang usaha lainnya, namun hanya mengatur masalah
pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan oleh
pemerintah. Sedangkan aspek usaha atau bila koperasi menjalankan aktivitas
usaha mempedomani hukum sipil yang berlaku pada saat itu. Maka dengan demikian
istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama
dengan yang digunakan oleh perusahaan pada umumnya.
Ada yang berpandangan bahwa
istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Akan tetapi kekhasan
tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang
lain. Namun justru sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi
eksklusif yang susah berkompetisi atau bahkan tersisih dalam kancah dunia
usaha. Tidak ada bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement ( ICIS ; 1995
) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil
dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan ekonomi anggota yang berdampingan
dengan dunia usaha lainnya. Baru mulai tahun 1992 ditegaskan bahwa perbedaan
pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman.
Simpanan koperasi dapat diartikan
sebagai modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Menurut UU
no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, simpanan adalah sejumlah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu, namun dalam dunia usaha tidak pernah bisa
memahami bahwa simpanan koperasi berarti modal sendiri. Sedangkan dalam
Undang-Undang Perkoperasian no. 25 tahun 1992 pada Bab X tentang Pembubaran
Koperasi khususnya Pasal ( 55 ) menetapkan bahwa simpanan pokok, simpanan
wajib, dan penyertaan merupakan modal yang menanggung resiko. Jika Koperasi
dibubarkan karena sebab tertentu simpanan tersebut akan dipergunakan untuk
menutup kerugian atau menyelesaikan kewajiban lainnya disamping cadangan
koperasi. Dengan ketentuan tersebut maka simpanan koperasi diartikan sebagai
modal sendiri atau dapat disamakan dengan saham perusahaan. Nilai simpanan
koperasi tidak diperhitungkan perkembangan nilainya dan hanya diakui nilai
nominalnya, sedangkan modal penyertaan menanggung resiko dalam hal ini pemilik
modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota dan dalam
menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan, namun demikian pemilik modal
penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha
investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai dengan perjanjian.
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam
organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi
pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di
dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah
merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar