Jumat, 26 Oktober 2012

Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi



Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi
1.         Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
a.      Koperasi desa
b.      Koperasi pertanian
c.        Koperasi peternakan
d.      Koperasi perikanan
e.       Koperasi kerajinan/industri
f.        Koperasi simpan pinjam
g.       Koperasi konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
                                    i.            Koperasi pemakaian
                                  ii.            Koperasi penghasil / produksi
                                 iii.            Simpan pinjam

2.       Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.

3.       Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959
a.      Koperasi primer (anggotanya individu)
b.      Koperasi pusat (tk II)-anggotaanya koperasi2
c.        Koperasi gabungan (tk I)
d.      Koperasi induk (Nasional)

·     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
( Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·     Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.      koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.      gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.        induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

SUMBER :

0 komentar:

Posting Komentar