Minggu, 28 April 2013

BAB 5, 6&7, 9



Bab 5 Hukum Perjanjian
1.     Standar Kontrak
Standar kontrak istilah perjanjian baku berasal dari terjemah dari bahasa Inggris, yaitu Standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.

Standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1. Kontrak standar umum, yaitu kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, yaitu kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

2.     Macam-macam perjanjian
·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
·         Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
·         Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
·         Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
·         Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
·         Perjanjian Formil adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
·         Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
·         Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
·         Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
·         Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

3.     Syarat  Sahnya Perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 
1.      sepakat mereka yang mengikat dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal"

4.     Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUH perdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya consensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak, yaitu :
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan/akseptasinya.
2. Teori Pengiriman (Verzending Theorie). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak, tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3. Teori Pengetahuan (Vernemings Theorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4. Teori Penerimaan (Ontvang Theorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokoknya adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipaka sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

5.     Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
·         Batalnya Perjanjian:
1.      Batal demi hukum :
suatu perjanjian menjadi batal demi hukukm apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
2.      Atas permintaan salah satu pihak :
pembatalan dimintakan oleh salah satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut hukum. Harus ada gugatan kepada hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu, maka harus ada pembuktian.
·         Pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan perjanjian adalah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak – pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuan. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak – pihak, perjanjian tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.

SUMBER :

Bab 6&7 Hukum Dagang (KUHD)
1.     Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata atau dengan kata lain hukum dagang merupakan perluasan dari hukum perdata khususnya apa yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana Hukum Dagang merupakan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Dilihat dari runutannya dapat dikatakan Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata khusus, melihat dari sifatnya jelas bahwa Hukum Dagang merupakan hukum khusus (lex specialis) dan Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex generalis), dan dari hubungan kelompok hukum ini bila dilihat dari sifatnya yaitu lex specialis derogat legi generalis (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum), dengan kata lain terhadap dunia usaha ataupun kegiatan usaha jika sudah diatur dalam KUHD, ketentuan KUH Perdata tidak berlaku dan sebaliknya jika kegiatan dunia usaha belum diatur dalam KUHD, berlaku ketentuan  dalam KUH Perdata.

2.     Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500 SM) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusatperdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilanperdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak- hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

3.     Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Membantu didalam perusahaan :
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan-perusahaan.
Membantu diluar perusahaan :
a) Agen perusahaan Hubungan pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner

4.     Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Adapun kewajiban yang lain diantaranya :
1)      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2)      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3)      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4)      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5)      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6)      Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7)      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5.     Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, PersekutuanFirma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.
·         Perusahaan Perseorangan :
bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik PerusahaanPerseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit -misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yangterbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yangmudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satuorang.
·         Persekutuan Perdata :
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannyalebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan PerusahaanPerseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Menurut pasal 1618 KUH Perdata,Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebihmengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan yang terjadi karenanya." Menurut pasal tersebut syarat PersekutuanPerdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pulapembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut.
·         Persekutuan Firma :
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus,yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung  jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” - bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma - para sekutu Firma – harusterdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktifmenjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut merekabertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutuakan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yangdilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.
·         Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktifmenjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanyamemasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnyatapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutupasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputiharta kekayaan pribadi sekutu pasif.
·         Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikanberdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnyaterbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangansecara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaansendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran danpengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

6.     Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikanberdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnyaterbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangansecara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaansendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagaibadan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran danpengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masingmemasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dantidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas ModalDasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan PTsebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkanbesarnya nilai perusahaan.

7.     Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Keunggulan koperasi :
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

8.     Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004

9.     Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Manfaat BUMN:
·         Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
·         Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·         Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·         Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
·         Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
SUMBER :


Bab 9 Wajib Daftar Perusahaan
1.     Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
            Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.

2.     Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.

Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

3.     Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha

Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

4.     Kewajiban pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.      Badan hukum
2.      Persekutuan
3.      Perorangan
4.      Perum
5.      Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

5.     Cara & tempat serta waktu pendaftaraan
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
  • Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
  • Membayar biaya administrasi
  • Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang

6.     Hal-hal yang wajib didaftarkan

·         Pengenalan tempat
·         Data umum perusahaan
·         Legalitas perusahaan
·         Data pemegang saham
·         Data kegiatan perusahaan

SUMBER :