Bab 5 Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
Informasi dasar
Penghitungan SHU anggota dpt
dilakukan bila informasi dasar berikut
diketahui:
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SHU
Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi
(jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi
modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2.
Rumus Pembagian SHU
Pendapatan yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
SHUA = JUA
+ JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Contoh
Perhitungan SHU 2006-2007 :
Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan
Jumlah SHU : Rp 1,000,000
Jumlah SHU dibagikan (40%) : Rp 400.000
Perhitungan
- Poin Simpanan Pokok (SP)
- Poin Simpanan Wajib (SW)
- Poin Simpanan Sukarela (SS)
- SHU = ((SP+SW+SS) anggota/(SP+SW+SS) total anggota) x SHU dibagikan
3.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
A.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
• SHU yang bukan
berasal dari anggota, dijadikan sebagai cadangan
• Bila SHU ini cukup
besar, RAT dapat membaginya asal tdk membebani likuiditas.
• Pada koperasi yg pembukuannya
sdh baik, ada pemisahan antara SHU dari anggota dan non-anggota
B.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
• Perlu ditentukan
proporsi SHU untuk jasa modal & jasa transaksi yg dilakukan dg koperasi
Misal : Jasa modal
30% dan transaksi usaha 70%
• Belum ada formula
yang baku, namun bisa dilihat berdsrkan struktur permodalan koperasi. Bila
modal sendiri sebgn besar dari simpanan anggota, maka proporsi utk jasa modal
disarankan utk diperbesar namun tdk lebih dari 50% (krn dari usaha lebih
diutamakan).
C.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
Tujuannya sebagai
proses pembelajaran bagi anggota dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
D.
SHU anggota dibayar secara tunai
Untuk membuktikan
koperasi sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
4.
Pembagian SHU per anggota
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
1. 40% untuk cadangan
2. 40% untuk anggota
3. 8% untuk dana pengurus
4. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5. 5% untuk dana pendidikan koperasi
6. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% untuk dana sosial
8. 2% untuk BPK
1. 40% untuk cadangan
2. 40% untuk anggota
3. 8% untuk dana pengurus
4. 5% untuk dana kesejahteraan pegawai
5. 5% untuk dana pendidikan koperasi
6. 2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja
7. 2,5% untuk dana sosial
8. 2% untuk BPK
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar