Jumat, 26 Oktober 2012

Bab 8 Permodalan Koperasi



Bab 8 Permodalan Koperasi
1.         Arti Modal Koperasi
Modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.

2.       Sumber Modal
·   Menurut UU No 12 / 1967
a.      Simpanan Pokok
b.      Simpanan Wajib
c.        Simpanan Sukarela
d.      Modal Sendiri
·   Menurut UU No. 25 / 1992
a.      Modal sendiri (equity capital)
b.      Modal pinjaman ( debt capital)

3.       Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha
Manfaat Distribusi Cadangan :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

SUMBER :

Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi



Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi
1.         Jenis Koperasi
·         Menurut PP No. 60/1959
a.      Koperasi desa
b.      Koperasi pertanian
c.        Koperasi peternakan
d.      Koperasi perikanan
e.       Koperasi kerajinan/industri
f.        Koperasi simpan pinjam
g.       Koperasi konsumsi

·         Menurut Teori Klasik
                                    i.            Koperasi pemakaian
                                  ii.            Koperasi penghasil / produksi
                                 iii.            Simpan pinjam

2.       Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Koperasi-koperasi dari berbagai jenis dapat mendirikan organisasi Koperasi jenis lain untuk tujuan ekonomi.

3.       Bentuk Koperasi
  • Sesuai PP No. 60/1959
a.      Koperasi primer (anggotanya individu)
b.      Koperasi pusat (tk II)-anggotaanya koperasi2
c.        Koperasi gabungan (tk I)
d.      Koperasi induk (Nasional)

·     Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
( Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
• Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·     Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.      koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.      gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.        induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

SUMBER :

Kamis, 25 Oktober 2012

Bab 6 Pola Manajemen Koperasi



Bab 6 Pola Manajemen Koperasi
1.         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

·         Pengertian Manajemen
Istilah manajemen memiliki berbagai pengertian. Secara universal manajemen adl penggunaan sumberdaya organisasi utk mencapai sasaran dan kinerja yg tinggi dalam berbagai tipe organisasi profit maupun non profit.
Manajemen merupakan satu atau lbh manajer yg secara individu maupun bersama-sama menyusun dan mencapai tujuan organisasi dgn melakukan fungsi-fungsi terkait (perencanaan pengorgnisasian penyusunan staf pengarahan dan pengawasan) dan mengkoordinasi berbagai sumber daya (informasi material uang dan orang).

·         Pengertian Koperasi
Istilah Koperasi, di mana kata tersebut berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation ( atau copetative) berarti Kerjasama, yakni kata co yang berarti bersama-sama dan operation yang berarti bekerja.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

·         Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi pada hakekatnya adalah penerapan ilmu manajemen di koperasi dimana orang-orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengendalian sumber daya yang dimiliki oleh koperasi  untuk mencapai tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan  berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi.

2.       Rapat Anggota
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

3.       Pengurus
perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

4.       Pengawas
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5.       Manajer
Untuk mengetahui kerja ketiga unsur manajemen tersebut, maka tugas manajemen dikelompokkan menjadi beberapa bagian /fungsi manajemen. Fungsi manajemen bersifat universal baik dalam koperasi maupun jenis badan usaha lainnya.
Pada umumnya, fungsi manajemen dibagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu :
1. Fungsi perencanaan (Planning).
2. Fungsi pengelolaan (Organizing).
3. Fungsi pengarahan ( Directing).
4. Fungsi penyelarasan (Coordinating).
5. Fungsi pengawasan (Controlling).

6.       Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
-  System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
-  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
-  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
- Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan. 

SUMBER :