Nama Kelompok:
·
Belli
Febriani
21211456
·
Istiana
Khairany 23211744
·
Isye
Siti Sarah 23211746
·
Mifta
Huljannah 24211468
·
Nisa
Nur Hikmah 25211188
·
Nuriyanti
Oktavia 25211357
·
Nurul
Sukma Putri 25211411
·
Amanda
Safrida 20211658
·
Benedictus
A. 21211458
·
Iven
Pundawa 27211989
JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, VOL. 11, NO. 1, MEI 2009: 13-20
Pengaruh
Profesionalisme, Pengetahuan Mendeteksi Kekeliruan,
dan
Etika Profesi Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas
Akuntan
Publik
Arleen
Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto
Trisakti
School of Management
Email:
arleen@stietrisakti.ac.id, siou_chiang@yahoo.com
ABSTRAK
Untuk mempertahankan kepercayaan dari klien dan para pemakai
laporan keuangan, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang
memadai. Adapun kompetensi tersebut adalah profesionalisme, pengetahuan dalam
mendeteksi kekeliruan dan pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan bukti empiris tentang pengaruh
profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan
etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik dalam
proses pemeriksaan laporan keuangan. Data diperoleh melalui kuisioner survei
yang diisi oleh akuntan senior sampai partner yang bekerja di Kantor Akuntan
Publik. Data dianalisis menggunakan regresi berganda. Hasil penelitian
menunjukan bahwa profesionalisme, pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan dan
etika profesi berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap pertimbangan
tingkat materialitas akuntan publik dalam proses memeriksaan laporan
keuangan.
Kata
kunci: Profesionalisme,
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan,etika profesi dan
pertimbangan tingkat materialitas akuntan publik.
PENDAHULUAN
Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik
sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk
meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat
diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap
profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para
akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan
pemahaman mengenai kode etik profesi.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan audit.
Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek penelitian, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian besar KAP big 4 dan KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan variabel independen, yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi yang diambil dari penelitian Murtanto dan Marini (1999). Akuntan yang lebih berpengalaman akan bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Selain pengetahuan, akuntan juga dituntut etika dalam profesinya sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan diberikan. Sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
Seorang akuntan publik dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan tidak semata–mata bekerja untuk kepentingan kliennya, melainkan juga untuk pihak lain yang berkepentingan terhadap laporan keuangan auditan. Untuk dapat mempertahankan kepercayaan dari klien dan dari para pemakai laporan keuangan lainnya, akuntan publik dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai.
FASB dalam Statement of Financial Accounting Concept No.2, menyatakan bahwa relevansi dan reliabilitas adalah dua kualitas utama yang membuat informasi akuntansi berguna untuk pembuatan keputusan. Untuk dapat mencapai kualitas relevan dan reliabel maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik untuk memberikan jaminan kepada pemakai bahwa laporan keuangan tersebut telah disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Profesionalisme telah menjadi isu yang kritis untuk profesi akuntan karena dapat menggambarkan kinerja akuntan tersebut. Gambaran terhadap profesionalisme dalam profesi akuntan publik seperti yang dikemukakan oleh Hastuti dkk. (2003) dicerminkan melalui lima dimensi, yaitu pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan terhadap profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
Selain menjadi seorang profesional yang memiliki sikap profesionalisme, akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam profesinya untuk mendukung pekerjaannya dalam melakukan setiap pemeriksaan. Setiap akuntan publik juga diharapkan memegang teguh etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), agar situasi penuh persaingan tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, dalam perencanaan audit, akuntan publik harus mempertimbangkan masalah penetapan tingkat risiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk pencapaian tujuan audit.
Penelitian ini merupakan pengembangan penelitian yang dilakukan oleh Hastuti dkk. (2003). Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya terletak pada (1) obyek penelitian, yaitu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Jakarta. Dengan mengambil KAP di Jakarta sebagai obyek penelitian diharapkan dapat merepresentasikan KAP di Indonesia karena sebagian besar KAP big 4 dan KAP non big 4 berada di Jakarta; (2) penambahan variabel independen, yaitu pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang diambil dari penelitian Sularso dan Na’im (1999), dan etika profesi yang diambil dari penelitian Murtanto dan Marini (1999). Akuntan yang lebih berpengalaman akan bertambah pengetahuannya dalam melakukan proses audit khususnya dalam memberikan pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan. Selain pengetahuan, akuntan juga dituntut etika dalam profesinya sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan diberikan. Sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin membuktikan secara empiris pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
RUMUSAN
MASALAH
Bagaimana pengaruh profesionalisme, pengetahuan akuntan
publik dalam mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan
tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan secara empiris?
HIPOTESIS
H1: Profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
H2: Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam
proses audit laporan keuangan.
H3: Etika profesi berpengaruh secara positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan.
Model penelitian dapat dilihat pada Gambar 1
Gambar
1 Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan
etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas
Obyek penelitian yang diambil adalah Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang terdaftar pada Direktori Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
2008 di wilayah Jakarta dengan akuntan publik yang bekerja di KAP dijadikan
sebagai responden. Para akuntan publik tersebut harus memiliki pengalaman
bekerja minimal dua tahun, memiliki jenjang pendidikan minimal S1 dan posisi
minimal sebagai akuntan publik senior, untuk tujuan memperoleh responden yang
memiliki pengalaman dalam menentukan tingkat materialitas.
Metoda
sampling yang digunakan adalah convenience sampling, yaitu pemilihan sampel
berdasarkan kemudahan, sehingga penulis mempunyai kebebasan untuk memilih
sampel yang paling cepat dan mudah. Data dikumpulkan melalui survai kuisioner
yang dikirmkan kepada responden baik secara langsung atau melalui contact
person. Jumlah kuisioner yang dikirimkan kepada responden sebanyak dua ratus,
kuisioner yang direspon sebanyak seratus lima puluh.
Profesionalisme
Profesionalisme merupakan sikap seseorang profesionalisme
terdiri dari dua puluh empat item instrument, seperti yang pernah digunakan
oleh Hastuti dkk. (2003), yang diukur dengan menggunakan tujuh poin skala
likert untuk mengukur tingkat profesionalisme akuntan publik.
Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan
Sularso dan Na’im (1999) menyatakan akuntan yang memiliki
pengetahuan dan keahlian secara profesional dapat meningkatkan pengetahuan tentang
sebab dan konsekuensi kekeliruan dalam suatu siklus akuntansi. Variabel
pengetahuan akuntan publik ini diukur dengan menggunakan sembilan belas item
instrumen untuk mendeteksi macam–macam kekeliruan yang terjadi dalam siklus
penjualan, piutang dan penerimaan kas. Pengukuran variabel ini dilakukan dengan
angka 1 dan 0, poin 1 diberikan jika jawaban responden sesuai dengan harapan
penulis dan poin 0 diberikan jika jawaban responden tidak sesuai dengan harapan
penulis.
Instrumen untuk mengukur variabel ini pernah digunakan oleh
Sularso dan Na’im (1999) dan Fahmi (2002).
Etika Profesi
Etika profesi yang dimaksud pada penelitian ini adalah Kode
Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara
akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya
dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi
yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik,
penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Terdapat delapan belas item instrumen yang digunakan untuk
mengukur etika profesi dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah
digunakan oleh Murtanto dan Marini (2003).
Materialitas
Materialitas adalah besarnya penghilangan atau salah saji
informasi akuntansi yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya, yang dapat
mempengaruhi pertimbangan pihak yang meletakkan kepercayaan terhadap informasi
tersebut (Mulyadi 2002:158). Item instrumen yang digunakan sebanyak delapan
belas pernyataan dengan tujuh poin skala likert, seperti yang pernah digunakan
oleh Hastuti dkk. (2003).
Alat analisis yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah
multiple regression analysis dengan model persamaan sebagai berikut:
Mat= β0+β1Prof+β2PAK+β3EP+β4LM+ β5Po+β6Pd+ β7G+ β8Um+ε (1)
Keterangan:
1) Mat: Materialitas;
Keterangan:
1) Mat: Materialitas;
2) Prof: Profesionalisme;
3) PAK: Pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan;
4) EP: Etika profesi;
5) LM: Lama Kerja;
6) Po: Posisi;
7) Pd: Pendidikan;
8) G: Gender;
9) Um: Umur;
10) ε= error term.
PEMBAHASAN
Dalam pengujian hipotesis, penelitian memasukan
variabel karakteristik responden seperti lama bekerja di KAP, jabatan
pekerjaan,tingkat pendidikan, gender dan umur yang merupakan variabel kontrol.
Tujuan memasukan variabel kontrol adalah mengendalikan hasil penelitian agar
tidak dipengaruhi oleh perbedaan karakteristik responden.
.
Statistik deskriptif dapat dilihat dalam Tabel 2 dan hasil
pengujian hipotesis dapat dilihat dalam Tabel 3.
Tabel
3. Profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan
etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas
Hasil statistik deskriptif menunjukan bahwa rata-rata
responden memberikan nilai pada variabel profesionalisme sebesar 5,420,
pengetahuan akuntan publik sebesar 0,865, etika profesi sebesar 6,004,
pertimbangan tingkat materialitas sebesar 5,327. Sedangkan untuk deviasi
standar profesionalisme sebesar 0,755, pengetahuan akuntan publik sebesar
0,179, etika profesi sebesar 0,767, pertimbangan tingkat materialitas sebesar
0,569. Nilai minimum dan nilai maksimum yang diberikan responden untuk variabel
profesionalisme sebesar 3,05 sampai dengan 7, pengetahuan akuntan publik
sebesar 0,24 sampai dengan 1, etika profesi sebesar 3,29 sampai dengan 7,
pertimbangan tingkat materialitas sebesar 3,44 sampai dengan 6,81.
Sebelum dilakukan pengujian hipotesis terlebih dahulu dilakukan
uji asumsi klasik untuk menguji pemenuhan syarat regresi. Hasil uji asumsi
klasik menunjukan bahwa semua asumsi terpenuhi yang dapat dilihat pada Tabel 3.
Selain uji asumsi klasik, model regresi yang diajukan memenuhi kelayakan model
terlihat dari nilai F8,136 sebesar 7,647 dengan p-value 0,000, artinya model
regresi merupakan model yang baik guna dipakai dalam enyederhanaan dunia nyata.
Hasil pengujian hipotesis satu terlihat pada koefisien
profesionalisme yang bernilai positif (0,231) dan signifikan pada p-value di
bawah 0,05 (p=0,004) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis satu
terbukti. Hasil pengujian hipotesis satu menunjukkan bahwa tingkat
profesionalisme berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat
materialitas. Terbuktinya hipotesis satu konsisten dengan hasil penelitian
Hastuti dkk. (2003) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi
profesionalisme akuntan publik semakin baik pula pertimbangan tingkat
materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis dua terlihat pada koefisien
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan yang bernilai positif
(0,613) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05 (p=0,01) yang terlihat pada
Tabel 3 sehingga hipotesis dua terbukti. Hasil pengujian hipotesis dua
menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi
kekeliruan berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat
materialitas.
Terbuktinya hipotesis dua konsisten dengan hasil penelitian
Noviyani dan Bandi (2002) yang memberikan bukti empiris bahwa semakin tinggi
pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan semakin baik pula
pertimbangan tingkat materialitasnya.
Hasil pengujian hipotesis tiga terlihat pada koefisien etika
profesi yang bernilai positif (0,233) dan signifikan pada p-value di bawah 0,05
(p=0,002) yang terlihat pada Tabel 3 sehingga hipotesis tiga terbukti. Hasil
pengujian hipotesis tiga menunjukkan bahwa etika profesi berpengaruh secara
positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Terbuktinya hipotesis tiga
konsisten dengan hasil penelitian Agoes (2004) yang memberikan bukti empiris
bahwa semakin tinggi akuntan publik mentaati kode etik semakin baik pula
pertimbangan tingkat materialitasnya.
Berdasarkan Tabel 3, hasil penelitian ini tidak terpengaruh oleh karakteristik dari responden, yaitu lama kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan Publik, tingkat pendidikan, gender dan umur. Terbuktinya hipotesis satu, dua dan tiga tidak terpengaruh oleh karakterisitik-karakteristik tersebut.
Berdasarkan Tabel 3, hasil penelitian ini tidak terpengaruh oleh karakteristik dari responden, yaitu lama kerja dan posisi dalam Kantor Akuntan Publik, tingkat pendidikan, gender dan umur. Terbuktinya hipotesis satu, dua dan tiga tidak terpengaruh oleh karakterisitik-karakteristik tersebut.
KESIMPULAN
Hasil penelitian ini mendukung semua hipotesis dan konsisten
dengan penelitian Hastuti dkk. (2003). Hasil temuan ini mengindikasikan bahwa
profesionalisme, pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dan etika
profesi berpengaruh secara positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam
proses audit laporan keuangan. Semakin tinggi tingkat profesionalisme akuntan
publik, pengetahuannya dalam mendeteksi kekeliruan dan ketaatannya akan kode
etik semakin baik pula pertimbangan tingkat materialitasnya dalam melaksanakan
audit laporan keuangan.
Hasil penelitian dapat memberikan kontribusi bagi Kantor
Akuntan Publik dalam meningkatkan kinerja KAP secara keseluruhan dengan
meningkatkan profesionalisme akuntan publik, memberikan pengetahuan yang
memadai bagi akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan meningkatkan rasa
kepatuhan terhadap etika profesi dalam setiap pelaksanaan proses audit atas
laporan keuangan sehingga dapat dihasilkan laporan keuangan auditan yang
berkualitas. Bagi akuntan publik, menjadi sumber tambahan informasi bagi pertimbangan
tingkat materialitas dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan klien,
sehingga dapat meningkatkan prestasi dan kualitas audit serta dapat menambah
pengetahuan serta pengalaman akuntan publik tersebut dan meningkatkan rasa
kepatuhan terhadap etika profesi sebagai seorang akuntan publik.
KETERBATASAN
PENELITIAN
Penelitian ini mempunyai beberapa keterbatasan yang perlu
diperhatikan untuk penelitian berikutnya, yaitu penggunaan kuisioner dalam
pengumpulan data mengenai pengaruh profesionalisme, pengetahuan auditor dalam
mendeteksi kekeliruan dan etika profesi terhadap pertimbangan tingkat
materialitas dalam proses audit laporan keuangan mungkin akan berbeda apabila data
diperoleh melalui penyampaian tatap muka langsung terhadap responden.
Kedua, penelitian ini hanya menguji pengaruh
profesionalisme, pengetahuan akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan dan
etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit
laporan keuangan. Terakhir, pemilihan sampel dengan menggunakan teknik
convinience sampling karena kemudahan dalam mendapatkan sampel sehingga kurang
merepresentasikan populasi. Selain itu, pemilihan sampel yang hanya berlokasi
di Jakarta mudah dijangkau kemungkinan akan memberikan kesimpulan yang tidak
dapat digeneralisasi untuk lokasi lainnya. Rekomendasi untuk penelitian
selanjutnya adalah (1) menyebarkan kuisioner dengan metoda wawancara atau
terlibat tatap muka langsung dengan responden; (2) variabel penelitian dapat
dikembangkan dengan menambah variabel lain mengenai kualitas audit, pengalaman
akuntan publik dalam mendeteksi kekeliruan untuk menunjukkan apakah terdapat
pengaruh terhadap pertimbangan tingkat materialitas dan risiko audit atau bisa
melakukan uji beda dengan menggunakan sampel KAP Big Four dan Non Big Four; dan
(3) menambah jumlah sampel dan memperluas lokasi pengambilan sampel tidak hanya
di Jakarta saja.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes,
S. (2004). Auditing, Pemeriksaan Akuntan oleh Kantor Akuntan Publik.
Jakarta: LPFE-UI.
Arens,
A.A., RJ. Elder, M.S. Beasley. (2005). Auditing and Assurance Services, an
Intergrated Approach, Prentice Hall, Pearson.
Fahmi,
M. (2000). Analisis Pengaruh Pengalaman Akuntan pada Pengetahuan dalam
Mendeteksi Kekeliruan. Skripsi. Jakarta: Trisakti School of Management.
Hastuti,
T.D., S.L. Indriarto dan C. Susilawati. (2003). Hubungan antara Profesionalisme
dengan Pertimbangan Tingkat Materialitas dalam Proses Pengauditan Laporan
Keuangan. Prosiding Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober,
hlm.1206–1220.
Institut
Akuntan Publik Indonesia. (2008). Directory 2008 Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik. Jakarta.
Lekatompessy,
J.E. (2003). Hubungan Profesionalisme dengan konsekuensinya: Komitmen
Organisasional, Kepuasan Kerja, Prestasi Kerja dan Keinginan Berpindah (Studi Jurnal
Bisnis dan Akuntansi, Vol.5, No.1,April, hlm.69–84.
Mulyadi.
(2002). Auditing. Jakarta: Salemba Empat.
Murtanto
dan Marini. (2003). Persepsi Akuntan Pria dan Akuntan Wanita serta Mahasiswa
dan Mahasiswi Akuntansi terhadap Etika Bisnis dan Etika Profesi Akuntan, Prosiding
Simposium Nasional Akuntansi VI, Oktober, hlm.790–805.
Noviyani,
P. dan Bandi. (2002). Pengaruh Pengalaman dan Penelitian terhadap Struktur
Pengetahuan Auditor tentang Kekeliruan. Prosiding Simposium Nasional
Akuntansi V, September, hlm.481–488.
Sularso,
S., dan Ainun N. (1999). Analisis Pengaruh Pengalaman Akuntan pada Pengetahuan
dan Penggunaan Intuisi dalam Mendeteksi Kekeliruan. Jurnal Riset Akuntansi
Indonesia Vol.2, No.2, Juli, hlm.154–172.
0 komentar:
Posting Komentar