Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk yuridis perusahaan
· Perusahaan perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
· Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
· Perseroan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
· Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
· BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
· Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
v Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
v Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
v Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
v Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2. Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
Karakteristik Lembaga Pembiayan :
· Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes)
· Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank
· Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha
· Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan system perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bias dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain
1. Asuransi,
2. Multifinance,
3. Pegadaian,
4. Reksadana,
5. Modal Ventura dan Koperasi Simpan Pinjam.
Masing-masing jenis lembaga keuangan tersebut mempunyai fungsi dan teknis operasional yang berbeda. Oleh karena itu, strategi pengembangan lembaga keuangan haruslah sesuai dengan fungsi masing-masing lembaga keuangan tersebut.
3. Kerjasama, penggabungan dan ekspansi
Bentuk-Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk penggabungan badan usaha di antaranya adalah trust, kartel, holding companyconcern, joint venture, production sharing, kontrak karya, merger, investment trust, corner dan ring, integritasi, pararelisasi, spesialisasi, dan diferensiasi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing bentuk gabungan badan usaha tersebut.
a. Merger
Merger adalah suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat kedudukan perusahaan.
b. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain.
c. Konsolidasi
Konsolidasi adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membantuk satu badan usaha baru.
d. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
e. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya.
PengkhususanPerusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Salah satu cara bisnis tumbuh adalah dengan melakukan penggabungan usaha. Penggabungan usaha ini mempunyai dua metode pencatatan transaksi yang berbeda, dan digunakan dalam kondisi yang berbeda pula. Kedua metode tersebut antara lain adalah metode penyatuan kepentingan (pooling of interest) dan metode pembelian (purchase method).
Metode Penyatuan kepentingan (pooling of interest)
Asumsi dasar penggunaan metode ini adalah kepemilikan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung disatukan dan relatif tidak mengalami perubahan pada perusahaan gabungan. Dalam hal ini, para pemegang saham secara bersama-sama mengendalikan seluruh (atau secara efektif seluruh) aktiva neto dan operasi dan manajemen perusahaan-perusahaan yang bergabung menjadi manajemen perusahaan gabungan.
Asumsi dasar penggunaan metode ini adalah kepemilikan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung disatukan dan relatif tidak mengalami perubahan pada perusahaan gabungan. Dalam hal ini, para pemegang saham secara bersama-sama mengendalikan seluruh (atau secara efektif seluruh) aktiva neto dan operasi dan manajemen perusahaan-perusahaan yang bergabung menjadi manajemen perusahaan gabungan.
MetodePembelian(purchasemethod)
Semua bentuk penggabungan usaha yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam metode penyatuan kepentingan harus dicatat dengan menggunakan metode pembelian. Dengan metode pembelian, nilai perolehan suatu perusahaan dalam mengakuisisi perusahaan lain diukur berdasarkan pembayaran yang dilakukan atau nilai wajar dari saham yang diterbitkan untuk memperolehnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usahaSemua bentuk penggabungan usaha yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam metode penyatuan kepentingan harus dicatat dengan menggunakan metode pembelian. Dengan metode pembelian, nilai perolehan suatu perusahaan dalam mengakuisisi perusahaan lain diukur berdasarkan pembayaran yang dilakukan atau nilai wajar dari saham yang diterbitkan untuk memperolehnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/makalah-pengantar-bisnis-bentuk-bentuk-yuridis-perusahaan/
http://shesaskia.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bank.html
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://www.crayonpedia.org/mw/Contoh_Lembaga_Keuangan_Bukan_Bank_9.1http://www.anneahira.com/lembaga-keuangan-bukan-bank.htm
http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-bentuk-bentuk-penggabungan-badan.html
http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html
http://www.managementfile.com/journal.php?id=102&sub=journal&page=finance&awal=210
1 komentar:
Thanks for info
Posting Komentar