Saya
mengambil kasus ini dari berita online yang ada tentang kasus perlindungan
konsumen. Yang mana kasus ini kebanyakan dialami pada konsumen makanan.
Makanan
kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa
pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri
yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. Masih ditemukan ikan yang mengandung
formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini
sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika
bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut
dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan
besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat
memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian. Daging sisa atau bekas dari
hotel dan restoran yang diolah kembali, beberapa waktu lalu public digemparkan
dengan isu mengenai daging bekas hotel dan restoran yang diolah kembali atau
dikenal dengan sebutan daging limbah atau daging sampah. Mendengar namanya saja
kita akan merasa jijik dan seakan-akan tidak percaya pada hal tersebut, namun
fakta menyebutkan bahwa dikawasan Cengkareng, Jakarta Barat telah ditemukan
serta ditangkap seorang pelaku pengolahan daging sampah.
Dalam
pengakuannya pelaku menjelaskan tahapan-tahapan yang ia lakukan, yaitu : Limbah
daging dibersihkan lalu dicuci dengan cairan formalin, selanjutnya diberi
pewarna tekstil dan daging digoreng kembali sebelum dijual dalam berbagai
bentuk seperti sup, daging empal dan bakso sapi.Dan hal yang lebih mengejutkan
lagi adalah pelaku mengaku bahwa praktik tersebut sudah ia jalani selama 5
(lima) tahun lebih. Produk susu China yang mengandung melamin. Berita yang
sempat menghebohkan publik China dan juga Indonesia adalah ditemukannya
kandungan melamin di dalam produk-produk susu buatan China. Zat melamin itu
sendiri merupakan zat yang biasa digunakan dalam pembuatan perabotan rumah
tangga atau plastik. Namun jika zat melamin ini dicampurkan dengan susu maka
secara otomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu. Walaupun
demikian, hal ini bukan menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini
sangat merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini menimbulkan
efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami
penyakit-penyaktit tidak la zim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit
dari mereka yang meninggal dunia.
Dari
keempat contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang
paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang
boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen juga harus menanggung
resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya hal yang memprihatinkan
adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan
peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut mungkin disebabkan
karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah serta badan-badan hukum seperti
Dinas kesehatan, satuan Polisi Pamong Praja, serta dinas Perdagangan dan
Perindustrian setempat. Eksistensi konsumen tidak sepenuhnya dihargai karena
tujuan utama dari penjual adalah memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam
jangka pendek bukan untuk jangka panjang.Oleh karena itu, saya menyusun tulisan
ini yang berisi tentang Perlindungan konsumen.
Dalam
tulisan ini saya akan menjelaskan lebih lanjut serta membuat solusi yang
mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasayang akan datang.
Isi
Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik
Indonesia Menimbang :
1.bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adildan makmur
yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.bahwa
pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung
tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa
yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa
yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
3.bahwa
semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasi ekonomi
harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas
mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya dipasar.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945.
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Memutuskan Menetapkan
Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastianhukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
3.masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk
hidup lain dan todak untuk diperdagangkan. Penjelasan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen UMUM Pembangunan dan
perkembangan perekonomian umumnya dan khususnyadi bidang perindustrian dan
perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa
yang dapat dikonsumsi.Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang
didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah
memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi
batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan
bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.Kondisi yang
demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan
konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta
semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang
dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Berdasarkan
pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan
konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen seringkali
dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual.
Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam
skala kecil, namunsudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya
pemerintah lebih siapdalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera
menangani masalah ini sebelumakhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian
yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen
atau jaminan terhadap konsumen
0 komentar:
Posting Komentar