Bab 5 Hukum Perjanjian
1.
Standar Kontrak
Standar kontrak istilah perjanjian baku
berasal dari terjemah dari bahasa Inggris, yaitu Standard contract. Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Standar
kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
1.
Kontrak standar umum, yaitu kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu
oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.
Kontrak standar khusus, yaitu kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik
adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2.
Macam-macam perjanjian
·
Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian
dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
·
Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana
salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
·
Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian dimana
hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
·
Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang
memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
·
Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah
apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut.
·
Perjanjian Formil adalah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
·
Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain
diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
·
Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana
Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam
Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
·
Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak
diatur secara khusus.
·
Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
3.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
:
1.
sepakat mereka yang
mengikat dirinya;
2.
Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian;
3.
Suatu hal tertentu;
4.
Suatu sebab yang
halal"
4.
Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan pasal 1320 dan 1338 ayat (1) BW/KUH
perdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya consensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Konsensus/sepakat adalah
pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya kontrak, yaitu :
1. Teori Pernyataan (Uitings
Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu
penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan/akseptasinya.
2. Teori Pengiriman (Verzending
Theorie). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat
lahirnya kontrak, tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya kontrak.
3. Teori Pengetahuan (Vernemings
Theorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban
akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4. Teori Penerimaan (Ontvang
Theorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokoknya adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipaka sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
·
Batalnya Perjanjian:
1. Batal demi hukum :
suatu perjanjian menjadi batal
demi hukukm apabila syarat objektif bagi sahnya suatu perjanjian tidak
terpenuhi. Jadi secara yuridis perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.
2. Atas permintaan salah satu pihak :
pembatalan dimintakan oleh salah
satu pihak misalnya dalam hal ada salah satu pihak yang tidak cakap menurut
hukum. Harus ada gugatan kepada hakim. Pihak lainnya dapat menyangkal hal itu,
maka harus ada pembuktian.
·
Pelaksanaan
Perjanjian
Pelaksanaan perjanjian adalah pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah di perjanjikan oleh pihak – pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuan. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.
Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak – pihak, perjanjian
tersebut tidak boleh di atur atau dibatalkan secara sepihak saja.
SUMBER :
Bab 6&7 Hukum Dagang (KUHD)
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan bagian dari hukum
perdata atau dengan kata lain hukum dagang merupakan perluasan dari hukum
perdata khususnya apa yang diatur dalam Buku III tentang Perikatan, dimana
Hukum Dagang merupakan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Dilihat dari runutannya dapat dikatakan Hukum Dagang merupakan bagian dari
Hukum Perdata khusus, melihat dari sifatnya jelas bahwa Hukum Dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis) dan Hukum Perdata merupakan hukum umum (lex
generalis), dan dari hubungan kelompok hukum ini bila dilihat dari sifatnya
yaitu lex specialis derogat legi generalis (hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum), dengan kata lain terhadap dunia
usaha ataupun kegiatan usaha jika sudah diatur dalam KUHD, ketentuan KUH
Perdata tidak berlaku dan sebaliknya jika kegiatan dunia usaha belum diatur
dalam KUHD, berlaku ketentuan dalam KUH Perdata.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak
abad pertengahan eropa (1000/ 1500 SM) yang terjadi di Negara dan kota-kota di
Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota
sebagai pusatperdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,Barcelona dan
Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hukum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilanperdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada
abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari
raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum
dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang
tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) .
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD
belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD
Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi
pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof.
molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi
UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia
memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak- hak dan
kewajiban yang tertib dari pelayaran.
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Membantu didalam perusahaan :
a) Pelayan toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus filial
d) Pemegang prokurasi
e) Pimpinan perusahaan-perusahaan.
Membantu diluar perusahaan :
a) Agen perusahaan Hubungan pengusaha dengan
agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha dengan
pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga
mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa
diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan
1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai
pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan
atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi
dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha
dan merupakan perusahaan besar.
Adapun kewajiban yang lain diantaranya :
1)
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2)
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7
jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3)
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4)
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5)
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6)
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7)
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan Perdata, PersekutuanFirma, Persekutuan Komanditer dan
Perseroan Terbatas.
·
Perusahaan
Perseorangan :
bentuk
usaha yang paling sederhana. Pemilik PerusahaanPerseorangan hanya satu orang
dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit -misalnya membuka toko
kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh
pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi
yangterbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga
pembubarannya yangmudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena
pemiliknya hanya satuorang.
·
Persekutuan Perdata :
Jika
Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu
mengembangkannyalebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru
untuk meningkatkan PerusahaanPerseorangan itu menjadi Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata diatur dalam KitabUndang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata).
Menurut
pasal 1618 KUH Perdata,Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana
dua orang atau lebihmengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan yang terjadi karenanya."
Menurut pasal tersebut syarat PersekutuanPerdata adalah adanya pemasukan
sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pulapembagian keuntungan dari
hasil pemasukan tersebut.
·
Persekutuan Firma :
Persekutuan
dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus,yaitu
didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut
“sekutu” - bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian,
maka para pemilik Firma - para sekutu Firma – harusterdiri lebih dari satu
orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktifmenjalankan
perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut merekabertanggung
jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu
sekutuakan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang
Firma yangdilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh
sekutu yang lain.Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang
disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi
para sekutu.
·
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada
prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih
lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang
secara aktifmenjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif
yang hanyamemasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal,
misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang
hanya memasukan modalnyatapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan
perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif,
sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu
aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan
pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutupasif terbatas hanya pada
modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputiharta kekayaan
pribadi sekutu pasif.
·
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikanberdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnyaterbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT
dianggap layaknya orang-perorangansecara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaansendiri dan dapat menuntut
serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT,
sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran
danpengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40
Tahun2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
6.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikanberdasarkan perjanjian, dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnyaterbagi dalam saham. Sebagai
badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangansecara individu yang
dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaansendiri dan
dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya
sebagaibadan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan,
pendaftaran danpengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
Nomor 40 Tahun2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh
para pendiri yang masing-masingmemasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal
tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang
secara keseluruhan menjadi modal perusahaan.Tanggung jawab para pendiri PT
adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dantidak meliputi harta
kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas ModalDasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah modal keseluruhan
PTsebagaimana yang dinyatakan dalam Akta Pendiriannya, yaitu nilai yang
menunjukkanbesarnya nilai perusahaan.
7.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Keunggulan koperasi :
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
8.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum
yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR
pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri
mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004
9.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik
negara (disingkat BUMN) atau perusahaan
milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Manfaat
BUMN:
·
Memberi kemudahan
kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup
yang berupa barang atau jasa.
·
Membuka dan
memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
·
Mencegah monopoli
pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh
sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik
migas maupun non migas.
·
Menghimpun dana untuk
mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
·
Memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
SUMBER :
Bab 9 Wajib Daftar Perusahaan
1.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar
perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran
perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha
bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari
mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan
kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
2.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang
diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung jawab
dalam bidang perdagangan.
3.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
4.
Kewajiban pendaftaran
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang,
maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan
tersebut.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib
daftar perusahaan:
1.
Badan
hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
5.
Cara & tempat serta waktu pendaftaraan
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri
pada kantor tempat pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP)
Caranya:
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
- Membayar biaya administrasi
- Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu
3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang
6.
Hal-hal yang wajib didaftarkan
·
Pengenalan
tempat
·
Data
umum perusahaan
·
Legalitas
perusahaan
·
Data
pemegang saham
·
Data
kegiatan perusahaan
SUMBER :